REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menata dan mengamankan aset daerah yang pemanfaatannya belum tertib. Penataan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, termasuk terhadap lahan milik Pemprov Sultra seluas sekitar 7,2 hektare.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta. Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.
Salah satu aset