Kesehatan

DKI terbitkan Pergub tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD

Tanggal asli: 4 September 2026 23:13 Sumber: Antara - Terkini
DKI terbitkan Pergub tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar warga yang mampu tidak ikut mendapat subsidi pemerintah.

Pramono menjelaskan warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu berlaku di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp