Pemblokiran dilakukan terhadap travel yang dinilai memiliki persoalan berdasarkan hasil verifikasi, terutama ketika laporan mengenai layanan atau aktivitas PPIU mulai banyak diterima masyarakat.
Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj RI, Ronald Paul Sinyal, mengatakan pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan.
Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu diteruskan kepada Direktorat Pengawasan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk ditelaah sebelum keputusan pemblokiran diambil.
Hingga saat ini, Kemenhaj mencatat tiga travel umrah telah diblokir, sementara sekitar lima