Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyatakan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung ke militer Rusia tetap berhak mendapat perlindungan selama status kewarganegaraan mereka tidak berubah.
Ia pula memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami informasi terkait kondisi dan status delapan WNI yang diduga menjadi tentara asing tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono melalui pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sugiono menekankan bahwa salah