Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami pihak Kejagung.
Teranyar, tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset milik Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, total aset yang disita dari Dadan diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan