Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia tetap berhak mendapat perlindungan selama status kewarganegaraannya tidak berubah.
Sugiono memastikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI masih mendalami informasi terkait kondisi dan status delapan WNI yang diduga menjadi tentara asing tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2026).
Sugiono menekankan, salah satu tugas utama Kemenlu, adalah