Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Pemerintah sudah memberikan kemudahan tersebut melalui skema relaksasi khusus.
Relaksasi ini diberikan untuk memberi kesempatan bagi warga yang baru saja membeli kendaraan bekas tapi belum memproses balik nama.
Proses pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut di kantor Samsat:
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan