Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelaah dan menganalisis dugaan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang masing-masing 3.000 riyal kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (4/9/2026) lainnya mengenai Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah dan uang milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025-2026.