Jakarta, Beritasatu.com – Pajak pertambahan nilai (PPN) dan berbagai fasilitas pembebasannya tidak selalu dirancang secara khusus untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari strategi negara yang pertimbangannya dapat mencakup berbagai kepentingan, termasuk pengembangan industri tertentu.
Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan pajak konsumsi seperti PPN tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan berdasarkan kemampuan membayar atau ability to pay. Pajak tersebut dikenakan atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak,