Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan survei Perkumpulan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), baru 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikat halal untuk keseluruhan produknya.
"Yang menarik dari hasil survei ini adalah ternyata baru 10 persen pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya," kata Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Ahmad di Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Sementara itu, sekitar 40 persen pelaku usaha baru memiliki