Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI terseret kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap ditahan. Namun dalam putusan banding, majelis hakim memangkas hukuman dua terdakwa.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim banding pada Kamis 20 Agustus 2026. Putusan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis menyatakan permohonan banding diajukan keempat terdakwa diterima secara formal. Namun perubahan putusan hanya diberikan kepada Edi dan Budhi.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2