Modus operandi jaringan pengedar obat keras semakin berkembang. Bukan lagi dijual di toko-toko yang berkamuflase dengan warung kelontong atau jamu, tapi kini mereka mengedarkannya secara mobil.
Jaringan ini menjual obat-obatan daftar Golongan G tersebut dengan menggunakan mobil dan berkeliling ke beberapa titik untuk transaksi. Modus ini dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika untuk mengelabui aparat.
Seperti yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 1 September 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan obat-obatan keras berbagai jenis dan mengamankan