Jakarta, Beritasatu.com - Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, lolos dari sanksi pemecatan.
Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan putusan yang