Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang.
"Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran