Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial yang membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan medis sesuai dengan ketentuan dan manfaat yang berlaku.
Namun, anggapan bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan perlu diluruskan. Ada sejumlah penyakit, kondisi, tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan JKN.
Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82