Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman wajib memastikan produknya telah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Batas waktu 18 Oktober 2026 berlaku setelah masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk