JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai kliennya seperti diping-pong antar-pengadilan saat mengajukan praperadilan.
Hal itu terjadi setelah gugatan praperadilan Lodewyk dua kali ditolak dengan alasan terkendala persoalan kewenangan pengadilan.
Kini, Lodewyk kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya.
Kali ini, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi) dan juga putusan dari (PN) Jakarta Pusat bahwa ini mesti (kewenangan PN) Jakarta