Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Dengan demikian, putusan ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa