Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Menurutnya, sisa kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak karena masih memiliki nilai bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Halim saat di Parlementaria Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/9). Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota selama ini berpotensi merugikan konsumen karena menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayarkan.
"Itu satu kebijakan yang