Kendaripos.co.id -- Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah meyakini kliennya itu tidak menerima uang Rp40 miliar sebagaimana informasi yang berkembang.
Dia juga meminta berbagai spekulasi soal penerimaan uang tersebut sebaiknya diuji di persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa.
"Jadi, tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," kata Febri dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari JPNN Jumat (4/9/2026).