Berita Daerah

Jangan Asal Sambung WiFi Tetangga! Begini Hukumnya dalam Islam

Tanggal asli: 5 September 2026 11:51 Sumber: Kendari Pos
Jangan Asal Sambung WiFi Tetangga! Begini Hukumnya dalam Islam

Kendaripos.co.id -- WiFi merupakan fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Lantas, bagaimana hukum memakai WiFi milik orang lain tanpa izin dalam Islam?

Dalam Islam, seorang muslim dilarang menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, dijelaskan bahwa ghasab adalah tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan maksud menguasai hak-hak orang lain dengan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp