JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengingatkan pemerintah dan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum seperti proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite mengatakan, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pekerja.
“Jangan sampai RUU Ketenagakerjaan menjadi ‘jilid kedua’ persoalan UU Cipta Kerja. Jadikan RUU ini sebagai momentum untuk menghadirkan produk legislasi yang berkualitas, mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta