Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar. Pasokan Biosolar ke SPBU tersebut dihentikan selama 30 hari mulai 22 Agustus 2026.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pada 21 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan aktivitas pengisian