Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram.
Perwakilan Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar ke-35 NU KH Mahbub Maafi menerangkan larangan tersebut berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya, alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasar uu tersebut adalah rupiah.
"Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan