Liputan6.com, Jakarta - DPR akan menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi. Dia mendorong aturan tersebut mencakup seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak