Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai pengusutan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 400.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5 miliar lebih perlu dikoordinasikan dengan penegak hukum Singapura.
Menurut Wamenkum, Eddy Hiariej, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Koordinasi penegak hukum Indonesia dan Singapura diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Pemalsuan dan peredaran uang palsu, kata Wamenkum Eddy Hiariej, merupakan kejahatan lintas negara yang diatur dalam International Convention