REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pelaku pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa (17 tahun), yakni MVDA (22 tahun), terancam penjara selama 15 tahun. MVDA membunuh Mozza pada 25 Juni 2025 lalu. Namun kerangka jenazah Mozza baru ditemukan di pinggir tol Jangli, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).
Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengungkapkan, untuk sementara penyidik menjerat MVDA dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Adapun pasal yang dikenakan