JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengeklaim selalu memenuhi kewajiban pelaporan terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran kabut asap kepada ASEAN.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Vahd Nabyl mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama ASEAN dalam menangani kabut asap lintas batas.
"Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER (Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response)," kata Nabyl dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Sebelumnya, ASEAN Secretariat (ASEC)