Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat berada di Bandara Sam Ratulangi Manado. Keduanya ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan 16 batangan emas ilegal ke Hong Kong.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari tambang ilegal," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Hasibuan dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).
Adapun kedua WNA tersebut masing-masing berinisial SQD dan SQN. Mereka diamankan di Bandara