JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan fuel surcharge (FS) pada September 2026 tidak serta-merta membuat harga tiket pesawat mencapai Tarif Batas Atas (TBA). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut harga tiket yang dijual maskapai masih berada di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau berdasarkan hasil pengawasan kami, airline sebenarnya menerapkan TBA-nya tidak sampai 100 persen. September ini rata-rata sekitar 75 persen dari TBA, bulan sebelumnya, di Agustus, 80 persen, kemudian Juli sekitar 81 persen,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara