Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 40 burung paruh bengkok jenis Nuri Maluku dan Nuri Pelangi yang hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Sabtu mengatakan, puluhan burung tersebut ditemukan dalam kondisi berjejal di dalam sebuah kotak kayu yang dibawa oleh seorang penumpang KM Ngapulu saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan.
"Petugas mencurigai sebuah kotak yang dibungkus kain merah