JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memeriksa dan memberikan sanksi kepada maskapai yang menjual tiket pesawat kelas ekonomi di atas Tarif Batas Atas (TBA).
Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun terdapat penyesuaian fuel surcharge (FS) akibat kenaikan harga avtur.
“Kalau sampai lebih dari 8 persen, berarti akan kita periksa. Seluruh airline menjual harga tiketnya tidak boleh lebih dari TBA,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
“Kalau lebih dari