BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak hanya melakukan likuidasi terhadap bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) bermasalah.
LPS juga mulai menawarkan bank-bank tersebut kepada investor sebagai upaya meminimalkan kerugian.
Sepanjang Januari hingga September 2026, terdapat 13 BPR/BPRS yang ditangani LPS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 BPR/BPRS telah ditutup dan masuk proses likuidasi, sedangkan dua BPR/BPRS lainnya masih dalam proses penanganan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, mandat baru LPS untuk melakukan intervensi