Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada 2027. Saat ini, LPS masih menyiapkan aturan sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan LPS (PLPS) yang akan mengatur implementasi program penjaminan polis, termasuk ketentuan pendaftaran perusahaan asuransi sebagai peserta.
Namun, aktivasi PPP tetap menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi LPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Aktivasinya tergantung pada PP