Ekonomi

Jual Tiket Pesawat di Atas TBA, Maskapai Bisa Didenda hingga Rp 400 Juta

Tanggal asli: 5 September 2026 23:11 Sumber: Kompas - Money
Jual Tiket Pesawat di Atas TBA, Maskapai Bisa Didenda hingga Rp 400 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan terancam dikenai denda hingga Rp 400 juta apabila melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menjual tiket pesawat di atas Tarif Batas Atas (TBA).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sanksi dapat diberikan setelah proses pemeriksaan terhadap maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita sudah memberikan denda, bukan cuma peringatan. Maksimal yang kita berikan sampai Rp 400 juta,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Agustinus menjelaskan,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp