REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Upaya penyelundupan 101 ekor burung oleh seorang warga negara Sri Lanka berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu lalu. Pelaku yang diketahui berinisial NRRW diamankan saat hendak membawa burung-burung tersebut ke luar negeri melalui penerbangan internasional.
Kepala Kantor Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah koper milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas keamanan penerbangan (AVSEC), Bea Cukai, dan Kantor Karantina, ditemukan 15 kotak