REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (4/9). Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 169 laporan kebakaran di seluruh Indonesia yang telah menghanguskan lahan seluas 4.741,89 hektare.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Sumber Daya Energi dan Lingkungan Hidup Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan bahwa para tersangka mayoritas adalah individu yang menggunakan metode tebang-dan-bakar ilegal untuk membuka lahan di dekat atau