JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator Kontras Andrie Yunus memasuki babak baru setelah Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengubah putusan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa.
Putusan banding tersebut meringankan hukuman dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Keduanya tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan juga dikurangi.
Putusan itu kemudian memicu desakan agar perkara tersebut kembali diperiksa melalui upaya