JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan, MPR belum membahas bentuk produk hukum yang akan mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Hal itu disampaikan Muzani saat menanggapi adanya dukungan dari anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta yang menyatakan bahwa partainya membuka ruang amendemen terbatas untuk memperkuat PPHN.
"Kita belum membicarakan itu, tapi arah ke sana kan. Karena ini sudah menjadi bahan harus menjadi sebuah produk hukum," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,