Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan 101 ekor burung dilindungi ke Sri Lanka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ratusan burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam kardus sebanyak 15 koli, kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) Sri Lanka.
Berdasarkan identifikasi, 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici, yang di mana termasuk jenis burung