Warga mendukung kebijakan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Warga berharap kebijakan ini segera menjadi nyata.
Dirangkum detikcom, Minggu (6/9/2026), kebijakan perlindungan sisa kuota merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4