Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer Jakarta terhadap terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menuai kritik. Vonis itu meringankan hukuman bui dan membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa anggota TNI.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).