Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya bebas dari penjara di Myanmar setelah mendapat amnesti dari otoritas setempat.
Mereka sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara karena pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan ke-12 WNI penerima amnesti dari otoritas Myanmar di Penjara Insein pada Sabtu (29/8/2026). Setelah proses penyerahan, KBRI Yangon langsung memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Dikutip dari keterangan KBRI Yangon kepada media, Minggu (6/9/2026), pemberian amnesti tersebut