Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melarang kapal mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda. Larangan berlaku selama status gunung berada pada Level III (Siaga).
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif