Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk karyawan, dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker Vilmei. Para tersangka terancam 5 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026).
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.