Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan alasannya belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Diketahui, dalam kasus di Kuansing ini merupakan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman Amby yang merupakan Bupati untuk mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam suap ini, Zulkarnain diduga telah memberikan sebuah kendaraan mewah jenis Land Cruiser seharga Rp2 miliar. Kendaraan yang dibeli secara kredit itu untuk menyogok Bupati.
Namun, seiring berjalannya