Surabaya, tvOnenews.com – Tiga pembeli apartemen menggugat PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan diajukan karena unit yang telah mereka lunasi belum juga diserahterimakan, dengan total tuntutan mencapai sekitar Rp6,49 miliar.
Perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby kembali disidangkan pada Kamis (3/9), dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak penggugat.
Ketiga penggugat, Juliani, Joanna, dan Daniel, memesan unit apartemen kepada PT TPI sejak 2019. Seluruh pembayaran telah dilunasi pada 2024. Namun, hingga gugatan diajukan, unit tak kunjung diserahkan