Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, pada Sabtu (5/9/2026), menjatuhkan hukuman mati kepada presenter televisi Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya. Mereka dinyatakan bersalah membentuk jaringan kriminal terorganisasi yang mengimpor bahan baku untuk membuat narkotika sintetis dan mengedarkannya.
Menurut laporan media Mesir, Al Ahram, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Sarah bersama 27 orang lainnya membentuk jaringan kriminal terorganisasi untuk mengimpor bahan baku, memproduksi narkotika sintetis, dan mengedarkannya.
Perkara tersebut dibawa ke pengadilan berdasarkan keterangan 20 saksi serta sejumlah bukti