Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai Senin, 7 September 2026, imbas sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pembelajaran jarak jauh berlaku bagi sekolah PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta yang berada di Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026 sampai pemberitahuan berikutnya," demikian keterangan akun resmi Pemprov DKI Jakarta di Instagram, dikutip Minggu (6/9).
Pemprov DKI Jakarta menyatakan penerapan