Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di Jakarta akibat abu vulkanik dan untuk mengantisipasi dampak paparannya. Aturan ini berlaku mulai Senin, 7 September 2026 di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB atau PKBM, dan SLB negeri maupun swasta, sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan PJJ sekolah di Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik tertanggal 5 September 2026.
"Dalam rangka memberikan perlindungan